KENDALKU – Berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah rampung dan satu persatu akan diserahkan pada kejaksaan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri diantaranya merampungkan berkas penyidikan tersangka KAMI di Medan dan Jakarta.
Berkas penyidikan adalah mereka para petinggi KAMI yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.
Dia antara yang rampung berkas perkaranya yakni ada Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Bareskrim telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Liga Inggris di NET TV Pekan Ini
"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 11 Desember 2020.
Sementara, untuk kasus yang di Jakarta, ada dua petinggi KAMI yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.
"Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020," ujar Argo.
Berkas penydikan yang masih menunggu ada pada tersangka Anton Permana yang menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19 oleh Kejaksaan.