KENDALKU - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan atau P21 tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Mereka terlibat dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.
Berrkas penyidikan P21 yang dirampungkan ada para tersangka KAMI di Medan dan Jakarta.
Selain berkas P21, Bareskrim Polri juga menerima berkas pengambilan dari Kejaksaan atau P19.
Baca Juga: Selain Orang Asli, Masuk Solo Akan Dikarantina 14 Hari, Begini Fakta Sebenarnya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 11 Desember 2020, merilis berkas penyidikan P21 tersangka KAMI di Medan dan Jakarta.
Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan
Berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah rampung dan satu persatu akan diserahkan pada kejaksaan.
Di antara yang rampung berkas perkaranya yakni ada Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Bareskrim telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.