Daftar Berkas P21 Petinggi KAMI Kasus Demo Ricuh penolakan UU Cipta Kerja

- 11 Desember 2020, 20:36 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Semarangku.com/Humas Polda Jateng

KENDALKU - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan atau P21 tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka terlibat dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Berrkas penyidikan P21 yang dirampungkan ada para tersangka KAMI di Medan dan Jakarta.

Selain berkas P21, Bareskrim Polri juga menerima berkas pengambilan dari Kejaksaan atau P19.

Baca Juga: Selain Orang Asli, Masuk Solo Akan Dikarantina 14 Hari, Begini Fakta Sebenarnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 11 Desember 2020, merilis berkas penyidikan P21 tersangka KAMI di Medan dan Jakarta.

Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan

Berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah rampung dan satu persatu akan diserahkan pada kejaksaan.

Di antara yang rampung berkas perkaranya yakni ada Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Bareskrim telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x