Pengacara Jelaskan Habib Rizieq Rencana Datang Senin, Namun Sudah Jadi Tersangka

- 11 Desember 2020, 16:37 WIB
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020. /YouTube

Baca Juga: Nama-nama Artis Menang dan Kalah Pilkada 2020

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah