Pengacara Jelaskan Habib Rizieq Rencana Datang Senin, Namun Sudah Jadi Tersangka

- 11 Desember 2020, 16:37 WIB
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020. /YouTube

KENDALKU - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan sebenarnya kliennya tersebut akan datang memenuhi panggilan polisi pada Senin depan, namun kini Habib Rizieq Shihab justru sudah ditetapkan tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, sebenarnya Habib Rizieq Shihab berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Aziz mengklaim, rencana kedatangan Habib Rizieq Shihab tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik kepolisian.

Namun demikian, kata Aziz saat ini Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," kata Aziz dikutip dari Antara Jumat 11 Desember 2020.

Polisi resmi menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan 5 tersangka lainnya.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x