Selain Habib Rizieq, Ini Daftar 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

- 10 Desember 2020, 16:55 WIB
Kombes Pol. Yusri Yunus  saat Jumpa Pers
Kombes Pol. Yusri Yunus saat Jumpa Pers /Humas Polda Metro/

KENDALKU - Polisi resmi menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan 5 tersangka lainnya.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Keren Kapolda, Singkat Jelas

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Yusri menjelaskan, kepolisian akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan jika Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah