Polisi Resmi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

- 10 Desember 2020, 15:21 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /YouTube FRONT TV

KENDALKU - Polisi resmi menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi menetapkan tersangka Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka karena menjadi penyelenggara acara tersebut.

Yusri mengatakan, selain Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan sejumlah orang lainnya.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Mardani Ali Sera Ngotot Jokowi Harus Minta Maaf ke Rakyat

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Yusri dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Desember 2020.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Akan Beli Pesawat Hercules Model Terbaru

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x