Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyebar dan Pengumandang Video Azan Jihad

- 7 Desember 2020, 13:04 WIB
Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pelaku terkait seruan azan jihad.
Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pelaku terkait seruan azan jihad. /Humas/Polda Jateng

Baca Juga: Sudah Tiba di Indonesia, Siapa yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19?

“Video tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan,” kata Iskandar.

Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube AGUNG MUJAHID, hasilnya diketahui identitas pemilik akun terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kel. Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kec Gubeng Kota Surabaya.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya." ungkap Kabidhumas.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Kasus Kerumunan, Polisi Tunggu Itikad Baik Habib Rizieq Segera Penuhi Panggilan

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka JAK, yang bersangkutan menyebarkan sebuah video azan jihad yang berlokasi di Tegal, yang didapat dari Whatsap group PUAZ yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB HRS.

"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarajat" ungkap Kabidhumas.

Sementara, tersangka S, yang mengumandangkan azan jihad juga diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tegal dengan kasus penipuan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah