Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyebar dan Pengumandang Video Azan Jihad

- 7 Desember 2020, 13:04 WIB
Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pelaku terkait seruan azan jihad.
Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pelaku terkait seruan azan jihad. /Humas/Polda Jateng

Baca Juga: Pengacara Donald Trump Sekaligus Mantan Walikota New York Rudolph W. Giuliani Positif Covid-19

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta." Terang Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni.

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah