Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyebar dan Pengumandang Video Azan Jihad

- 7 Desember 2020, 13:04 WIB
Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pelaku terkait seruan azan jihad.
Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pelaku terkait seruan azan jihad. /Humas/Polda Jateng

KENDALKU – Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkap jika jajaran Polda Jateng berhasil tangkap dua tersangka pelaku JAK dan S terkait seruan azan jihad.

Penangkapan pertama Polda Jateng, tersangka JAK adalah penyebar video azan jihad dengan akun Youtube bernama AGUNG MUJAHID.

JAK ditangkap di Surabaya, setelah dilakukan profiling akun Youtube dia yang digunakan untuk menyebarlan seruan azan jihad.

Kemudian, Polda Jateng menangkap tersangka kedua adalah Slamet atau S merupakan pelaku pengumandang azan jihad, pada acara pengajian di Ds. Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Pasar Darurat Weleri Sudah Ditentukan, di Sini Lokasinya

Sementara S, saat ini dalam pengamanan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, penyelidikan kasus bermula beberapa hari lalu masyarakat Tegal dihebohkan dengan adanya video adzan jihad.

"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan." Terang Kabidhumas Iskandar didampingi Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin 7 Desember 2020.

Di sampaikan Iskandar, setelah ditelusuri melalui medsos Youtube akun AGUNG MUJAHID berdurasi 1 menit 12 detik, memuat seruan azan jihad dengan judul "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif".

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x