KPK Periksa Sekda dan Pejabat Cimahi Terkait Suap RSU Kasih Bunda

- 4 Desember 2020, 13:19 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

Baca Juga: Sule Minta Teddy Kerja dan Tak Tuduh Macam-macam Anaknya

Ada juga saksi pihak lain yang dipanggil diantaranya Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.

Di ketahui saat ini KPK telah menetapkan Walikota Cimahi Ajay M Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka, pada Sabtu 28 November 2020.

Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Pemberian kepada Ajay M Priatna dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar.

Baca Juga: Tidak Lebih dari 50 Persen Sekolah Siap Lakukan Belajar Tatap Muka

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x