PDI Perjuangan Tak Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Ajay Muhammad Priatna

- 29 November 2020, 14:45 WIB
KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jabar Ono Surono.*
KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jabar Ono Surono.* /HENDRO SUSILO/PR/

KENDALKU - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tidak akan memberikan bantuan hukum terkait kasus yang menimpa Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) Ono Surono menyerahkan proses hukum pada aparat yang berwenang dan tidak akan memberikan advokasi untuk Ajay Muhammad Priatna.

"Jadi PDIP tidak pernah kenal advokasi untuk pelaku tersangka korupsi, jadi selama ini tidak ada dan tidak pernah ada advokasi," ujar Ono.

Ketika ditanyakan tentang sanksi seperti pemecatan, Ono menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan tersebut, karena pemecatannya merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan.

Baca Juga: Hizbullah: Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Iran Disponsori oleh Israel dan Amerika

Diketahui, Walikota Cimahi Ajay M Priatna diduga telah menerima suap dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Dia menambahkan bahwa apa yang menimpa Ajay Muhammad Priatna harus menjadi sebuah pelajaran bagi seluruh kepala daerah, khususnya dari PDI Perjuangan agar tidak melakukan hal serupa.

“Catatan saya bagi kepala daerah baik PDIP dan semua dan masalah Pak Ajay ini harus menjadi pelajaran, bahwa terkait dengan permainan proyek itu ya harus didudukkan pada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ono Surono ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Ilmuwan Nuklir Tewas di Tangan Israel, Iran Akan Balas Dendam

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x