KENDALKU - Walikota Cimahi, Ajay M Priatna harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS di Cimahi.
"Dugaannya korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 17 November 2020.
Dari informasi yang beredar luas, dari penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut, KPK mengamankan barang bukti bentuk uang tunai sebesar Rp420 juta dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, pada Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Cara Kirim Vlog Kartu Prakerja Durasi 2 Menit Dapat Rp 40 Juta
Lalu seberapa banyak harya kekayaan dari Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Dalam laman pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Ajay Muhammad Priatna punya harya kekayaan Rp8.179.534.310.
Laman melaporkan jika Ajay terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Wali Kota Cimahi.
Baca Juga: Buat Video Vlog Kartu Prakerja 2 Menit Bisa Dapat Total Hadiah Rp40 Juta