Modus Kwitansi Fiktif, Walikota Cimahi Ajay Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar

- 28 November 2020, 15:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu 28 November 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu 28 November 2020. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

KENDALKU - Walikota Cimahi Ajay M Priatna diduga telah menerima suap dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.

KPK menduga Ajay M Priatna telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar pada tahun anggaran 2018-2020.

KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan KPK menemukan adanya pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Media Gratis Masuk Lawang Sewu Pakan Ini

"Total nilai siap hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020.

Firli menjelaskan bahwa pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Dalam konstruksi perkara, kata Firli, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x