KENDALKU - Pihak kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata merasa ada kejanggalan dan diskriminasi dalam penangkapan kliennya.
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur.
Awi Setiyono memepersilakan kepada pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Awi mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak Soni Eranata. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.
Baca Juga: Halangi Penyidik Polda Metro Jaya Bertugas, Sanksi dalam Pasal Ini Menanti FPI
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
Saat ini Soni Eranata masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya dirinya baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.
Dalam penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Baca Juga: Potensi Indonesi Jadi Kiblat Halal Hub Dunia