Halangi Penyidik Polda Metro Jaya Bertugas, Sanksi dalam Pasal Ini Menanti FPI

- 4 Desember 2020, 06:15 WIB
Laskar FPI hadang polisi di depan rumah Habib Rizieq.
Laskar FPI hadang polisi di depan rumah Habib Rizieq. /Foto: PMJ News//

KENDALKU - Penyidik dari Polda Metro Jaya dihalangi sekelompok orang dari laskar FPI saat akan mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2020 lalu.

Laskar FPI tersebut membuat barikade sehingga polisi gagal memberikan surat kepada Habib Rizieq.

Diketahui, menghalangi penegak hukum melakukan tugasnya dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Baca Juga: Kapolri Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme

Dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara Pasal dalam 160 KUHP berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menanggapi aksi premanisme yang dilakukan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dengan menghalangi penyidik Polda Metro Jaya yang bertugas.

Baca Juga: Ancaman Barcelona Siap Depak Messi Kapan Saja

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x