Penangkapan Maaher At-Thuwailibi Disebut Ada Kejanggalan, Polisi: Sudah Sesuai Prodedur

- 4 Desember 2020, 07:15 WIB
Terkait kasus ujaran kebencian, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di Bogor oleh Bareskrim Polri.
Terkait kasus ujaran kebencian, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di Bogor oleh Bareskrim Polri. /Twitter @Ustadzmaaher

Baca Juga: Kapolri Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme

Soni Eranata ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam kasusnya, Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah