Pemekaran 223 Daerah Otonom Baru Ditangguhkan

- 3 Desember 2020, 20:42 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Dok. KIP Setwapres/
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Dok. KIP Setwapres/ /

Baca Juga: 7 Anggota Mujahidin Indonesia Timur Sudah Ditembak Mati

Wapres mengatakan kebijakan pembentukan DOB akan dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kebijakan lanjutan terkait pembukaan moratorium akan diambil melalui Sidang DPOD sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2015," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x