Indonesia Buka Layanan Calling Visa Israel, Fadli Zon Sebut Penyelundupan dan Pengkhianatan UUD45

- 3 Desember 2020, 09:54 WIB
Fadli Zon ketika menghadiri acara Mata Najwa, Rabu, 7 Desember 2020.
Fadli Zon ketika menghadiri acara Mata Najwa, Rabu, 7 Desember 2020. /Hasil tangkap layar kanal Youtube Najwa Shihab./Hasil tangkap layar kanal Youtube Najwa Shihab

Baca Juga: Sudah Lewati Serangkaian Uji Klinis, Vaksin Dijamin Tidak Mengandung Zat Berbahaya

Pemberian calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan kebijakan yg bertentangan dengan garis politik luar negeri kita. Kebijakan semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia, kembali dia mencuit.

Kemenkumham sendiri memiliki alasan kenapa memberikan layanan calling visa pada Israel, yakni untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.

Namun Fadli Zon tetap mempertanyakan kebijakan itu, karena calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Meskipun kalau merujuk kepada negara lain praktik pemberian calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yg tdk memiliki hubungan diplomatik, namun mengingat sejarah politik kita, isu mengenai Israel ini seharusnya diperlakukan dengan sensitivitas tinggi, kata dia di Twitter.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Masyarakat Berwisata di Bandung Raya

Fadli Zon menjelaskan jika sebagai bentuk dukungan, sekaligus sejalan dengan semangat Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 yang anti-kolonialisme serta imperialisme, sejak 75 tahun lalu Indonesia tak pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Itu sudah menjadi garis politik luar negeri Indonesia.

Artinya, bagi Indonesia, tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel ini bukan hanya soal administratif belaka, tetapi merupakan persoalan ideologis, historis, dan politis sekaligus. Ini sangat fundamental, katanya dalam Twitnya.

Fadli Zon juga mengingtakan jika kebijakan semacam ini bisa mencederai persaudaraan dengan bangsa Palestina. Bahwa, sejak sebelum Indonesia merdeka, bangsa Palestina telah mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Sehingga, munculnya kebijakan calling visa bagi Israel harus segera dicabut. Apalagi, dasar hukumnya hanyalah sebuah Keputusan Menteri, Menkumham Yasonna Laoly @Kemenkumham_RI, cuitan tegas penutupnya. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah