KENDALKU – Politisi Partai Gerinda Faldi Zon keberatan atas kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membuka layanan calling visa Israel.
Menurut Fadli Zon, kebijakan itu sangat memprihatinkan, lantaran tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia denan Israel.
Adanya kebijakan calling visa, maka pemerinta telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan kebijakan luar negeri Indonesia yang telah disepakati bersama.
Keprihatinan Fadli Zon akan adanya layanan calling visa dia unggah dalam akun Twitternya pada 1 Desember 202, lalu.
Baca Juga: 437 Kontak Erat dengan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sudah Jalani Tes Usap PCR
Awalnya, Fadli Zon mengetahui dari informasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang pada tanggal 23 November 2020 mendadak membuka layanan visa elektronik bagi warga Israel.
Menurut Fadli Zon, Israel dan tujuh negara lainnya, seperti Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia, menjadi subyek calling visa.
Informasi mengenai pemberian calling visa bagi warga negara Israel ini tentu saja mengejutkan. Kenapa mengejutkan? Karena segala hal yg terkait Israel seharusnya menjadi persoalan sensitif bagi pemerintah Indonesia. Apalagi, kita tak memiliki hubungan diplomatik dgn negara tsb, cuit Fadli Zon.
Pemberian calling visa bagi Israel kata Fadli Zon juga sebagai bentuk penyelundupan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia.