Ridwan Kamil Dukung Libur Panjang Akhir Tahun Dipersingkat

- 29 November 2020, 17:45 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu (28/11/2020).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu (28/11/2020). /Humas Jabar/

KENDALKU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui mengusulkan libur panjang akhir tahun bertepatan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 mendatang dipersingkat.

Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 akibat kerumunan di tempat wisata.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, penularan Covid-19 bergantung pada kerumunan. Adanya kerumunan membuat penyebaran Covid-19 semakin masif, namun juga berlaku sebaliknya.

Oleh karena itu, dia memilih opsi pengurangan libur panjang akhir tahun.

Baca Juga: Dituduh Jalankan Proyek Bom Nuklir, Ilmuwan Iran Tewas di Tangan Israel

Sebenarnya ada dua opsi lain, yaitu jumlah hari libur sama seperti tahun sebelumnya atau dihilangkan sama sekali.

"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata Kang Emil saat mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu 28 November 2020.

Menurut Kang Emil, jika libur ditiadakan sama sekali, maka perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, maka berpotensi pada penularan Covid-19.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020, hingga Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Luhut Mulai Perkenalkan Konsep UU Omnibus Law Indonesia pada China

Rinciannya: Kamis, 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Natal; Jumat, 25 Desember 2020 Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan; Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020; dan 1 Januari 2021 libur tahun baru.

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.

Ridwan Kamil menambahkan, pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata.

Baca Juga: China Minta Volume Impor Batu Bara dari Indonesia Sebanyak 200 Juta Ton

Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan swab test uji Polymerase Chain Reaction (PCR), ada 10 orang positif Covid-19.

"Seperti hitungan matematika, yaitu ada keramaian ada COVID-19, tidak ada keramaian tidak ada COVID-19, libur panjang ada keramaian, pasti ada (penularan) COVID-19," tutup Kang Emil. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah