Luhut Mulai Perkenalkan Konsep UU Omnibus Law Indonesia pada China

- 29 November 2020, 07:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

KENDALKU - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mulai memamerkan konsep Undang-undang Omnibus Law kepada China.

Diketahui, UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law sudah ditandatangani Presiden (Joko Widodo) Jokowi pada awal Oktober 2020 lalu.

Luhut menjelaskan secara singkat kepada pihak China yang diwakili oleh anggota Dewan Negara merangkap Menteri Luar negeri Tiongkok Wang Yi dalam pertemuan secara virtual mereka yang sedang membicarakan pengadaan batu bara pada Rabu, 25 November 2020 yang lalu.

 “Pada dasarnya itu (UU Omnibus) bertujuan untuk mempermudah, menyederhanakan proses dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan,” tegasnya.

Baca Juga: Menag Harap Polisi Tangkap dan Hukum Pelaku Kekerasan di Lembantongoa

Diapun lantas menjabarkan bahwa substansi utama omnibus law meliputi penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan penataan kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah), berbagai kemudahan untuk sektor UMK (usaha mikro dan kecil) hingga terkait klaster ketenagakerjaan.

“Ini kita upayakan dalam rangka menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien,” kata Luhut.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut Luhut menyebutkan perdagangan batu bara antara Indonesia dan China ini merupakan hubungan kerja sama ekspor-impor terbesar di pasar batu bara lintas laut global.

“Berdasarkan volumenya, China adalah tujuan ekspor batu bara terbesar Indonesia yang kemudian diikuti oleh India, Korea Selatan, dan Jepang dari tahun 2017 hingga 2019,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x