Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

- 29 November 2020, 06:15 WIB
Presiden RI, Joko Widodo./ Twitter/@jokowi
Presiden RI, Joko Widodo./ Twitter/@jokowi /

KENDALKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu 9 Desember 2020 adalah hari libur nasional. Diketahui, hari tersebut merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Salah satu yang menjadikan pertimbangan penetapan hari libur ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, Sabtu 28 November 2020, Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Menag Harap Polisi Tangkap dan Hukum Pelaku Kekerasan di Lembantongoa

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Baca Juga: Enaknya Jadi Mitra UMKM Binaan Rest Area Tol Dapat Bantuan Jasa Marga Rp 3,5 Miliar

Baca Juga: Grace Batubara Sentuh Anak-Anak Rehabilitasi Sosial Labuan Bajo

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x