Baca Juga: Kadernya Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi
"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru," katanya.
Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. ***