KENDALKU - Hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi bagi Millen Cyrus.
Karenanya, Polres Tanjung Priok menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram terhadap selebgram itu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi akhirnya menyatakan Millen Cyrus bebas tidak lagi beratatus tersangka.
"UU mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika," katanya, Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Atlet Tidak Masuk Prioritas Vaksinasi Pemerintah, PT LIB Akan Tanggung Vaksin Ofisial Liga Indonesia
Kata Reza, UU itu merujuk dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.
"Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.
Namun begitu pihaknya masih kemungkinan akan membuka kembali jika suatu saat ada bukti baru.