KENDALKU - Kepolisian akhirnya mengambil kebijakan khusus terkait status jenis sel yang akan ditempati oleh tersangka kepemilikan narkoba selebgram Millen Cyrus.
Millen Cyrus akan menempati tahanan atau sel khusus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebelumnya, tersiar kabar di media sosial yang menyebutkan Millen ditahan di sel laki-laki.
"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Forkopimda Kendal Datangi Para Paslon Pilkada Minta Jaga Protokol Kesehatan
Pihaknya menyatakan saat ini Millen Cyrus ditahan di sel khusus setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP," katanya.
"Namun, mengingat situasional, kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," imbuhnya.
Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.