KENDALKU - Selebgram Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu akhirnya mendapat rekomendasi rehabilitasi.
Hal itu setelah tim Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara melakukan assessmen medis terhadap tersangka.
Asesmen yang dilakukan selama dua jam itu dengan hasil rehabilitasi atau rawat jalan.
"Assessmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dari BNNK dihubungi di Jakarta, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Dua Tersangka Staf KKP Dugaan Suap Eksportir Lobster Menyerahkan Diri ke KPK
Selanjutnya, dari hasil menjalani rehabilitasi, akan diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNKK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status tersangka kepada saudara artis Ashanty itu atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.
Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.