KENDALKU - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.
Dia mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujarnya, Kamis 26 November 2020.
Namun dalam peryataan tersebut Wiku tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk sanksi seperti apa yang nantinya akan diterima jika menghalangi petugas.
Baca Juga: Kebijakan PKM Non PSBB Antar Hendi Jadi Walikota Terpopuler di Indonesia 2020 Versi Humas Indonesia
Yang terpenting baginya adalah kesadaran masyarakat bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.
Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Titipkan 3 Pesan Penting pada Pengurus MUI yang Baru
Baca Juga: Manuver Politik Ulung Ma’ruf Amin Bersihkan MUI dari Gerombolan 212