Satgas Sebut Ada Sanksi bagi Masyarakat yang Menghalangi Petugas Kesehatan dalam Menangani Covid-19

- 27 November 2020, 19:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

KENDALKU - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.

Dia mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujarnya, Kamis 26 November 2020.

Namun dalam peryataan tersebut Wiku  tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk sanksi seperti apa yang nantinya akan diterima jika menghalangi petugas.

Baca Juga: Kebijakan PKM Non PSBB Antar Hendi Jadi Walikota Terpopuler di Indonesia 2020 Versi Humas Indonesia

Yang terpenting baginya adalah kesadaran masyarakat bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.

Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Titipkan 3 Pesan Penting pada Pengurus MUI yang Baru

Baca Juga: Manuver Politik Ulung Ma’ruf Amin Bersihkan MUI dari Gerombolan 212

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x