Baca Juga: Azyumardi Azra Sebut Hukum Tidak Tegas Picu Intoleransi dan Tidak Proporsional
Hanya saja, Gatot mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.
"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," jelasnya. ***