Tak Jadi Disel, Millen Cyrus Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

- 26 November 2020, 20:55 WIB
Millen Cyrus curhat tentang isinya yang kerap dihakimi oleh orang yang terdekat
Millen Cyrus curhat tentang isinya yang kerap dihakimi oleh orang yang terdekat /Instagram Millen Cyrus

KENDALKU - Selebgram Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu akhirnya mendapat rekomendasi rehabilitasi.

Hal itu setelah tim Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara melakukan assessmen medis terhadap tersangka.

Asesmen yang dilakukan selama dua jam itu dengan hasil rehabilitasi atau rawat jalan.

"Assessmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dari BNNK dihubungi di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Dua Tersangka Staf KKP Dugaan Suap Eksportir Lobster Menyerahkan Diri ke KPK

Selanjutnya, dari hasil menjalani rehabilitasi, akan diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNKK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status tersangka kepada saudara artis Ashanty itu atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.

Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Target Partisipasi Pilkada 77,5 persen, Mendagri Ancam Sanksi Disdukcapil Daerah Tak Maksimal Rekam

Artis Ashanty yang merupakan saudara Millen Cyrus juga menyatakan hal sama jika rehabilitasi adalah pilihan keputusan terbaik penegak hukum.

"Saya serahkan proses ini, tapi dia sudah mengaku hanya pemakai bukan pengedar jadi baiknya direhabilitasi," katanya dalam akun YouTube The Hermansyah A6.

Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," tutur Millen. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah