Ada Dua Tersangka Kasus Edhy Prabowo Belum Ditangkap KPK

- 26 November 2020, 11:19 WIB
Edhy Prabowo Mengundurkan Diri dari Posisi Menteri KKP dan Wakil Ketua Partai Gerindra
Edhy Prabowo Mengundurkan Diri dari Posisi Menteri KKP dan Wakil Ketua Partai Gerindra /KPK

KENDALKU - Ada dua tersangka yang belum menyerahkan diri pada kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dua tersangka itu turut terlibat terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dua tersangka, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Dua nama tersangka tersebut belum dilakukan penahan oleh KPK.

Baca Juga: Terungkap, Edhy Prabowo dan Istrinya Belanja Barang Mewah di Hawaii Senilai Rp750 Juta

"KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020, malam.

Dari 17 orang yang diperiksa akhirnya KPK total menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

KPK menduga Edhy menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x