KENDALKU - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Edhy Prabowo rupanya tidak sendiri. KPK 7 orang tersangka lainnya, yakni Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) juga mengenakan rompi oranye.
"Dari 17 orang yang kita lakukan pemeriksaan hari ini 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Nawawi Pomolango di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Hormati Jasa Legenda, Stadion Napoli Akan Disematkan Nama Maradona
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Turut Amankan ATM milik Menteri Edhy Prabowo
Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster, Kartu ATM Edhy Prabowo Diamankan KPK
Sementara itu, pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***