Kemnaker Mitigasi Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan Dari Relaksasi sampai Subsidi

- 25 November 2020, 21:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah //instagram.com//kemnaker

Baca Juga: 13 Negara Muslim Diberhentikan Layanan Visa Masuk UEA

Program mitigasi Kemnaker lainnya di masa pandemi yakni menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

"BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menegaskan, anggaran BSU yang disiapkan yakni senilai Rp29,7 triliun dengan target 12,4 juta pekerja. "BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BSU diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp1,2 juta, " katanya.

Syarat penerima BSU yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, pekerja/buruh penerima gaji dibawah Rp5juta sesuai yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif serta kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jateng Terima TKDD APBN, Ganjar Siap Tancap Gas Pemulihan Ekonomi

Program mitigasi lainnya yakni Kartu Prakerja. Pendataan dan advokasi peserta Kartu Prakerja bagi pekerja terdampak Covid-19 melalui Disnaker provinsi dan asosiasi dunia usaha. Program lainnya yakni optimalisasi penggunaan Sisnaker. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x