Kepala Dishub DKI Jakarta Diperiksa Polisi Terkait Izin Penutupan Jalan di Kawasan Petamburan

- 25 November 2020, 19:15 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo /

KENDALKU - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait duggaan pelanggran protokol kesehatan yang terjadi di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020 silam.

Dia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya hari ini adalah terkait perizinan untuk menutup jalan.

"(Pemeriksaan) di Polda Metro Jaya terkait dengan izin penutupan jalan. Sudah selesai pemeriksaan," ujar Syafrin di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 25 November 2020.

Menurut dia, penutupan jalan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pertimbangan Situasional Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus

Sedangkan berdasarkan dalam Pasal 127 dan 128, izin penutupan jalan menjadi kewenangan kepolisian.

"Di sana (UU Lalu Lintas) di pasal 127 dan 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian. Tentu karena ini kewenangan kepolisian kita serahkan ke kepolisian," jelas Syafrin.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dipanggil Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x