Baca Juga: Polda Jabar Panggil Saksi Soal Kerumunan Megamendung, FPI Tidak Hadir
Sementara untuk pemanggilan Bupat Ade Yasin masih bekum bisa karena dalam masa perawatan dan penyembuhan dari Covid-19.
Selain itu, pihak kepolisian juga menurutnya turut mengundang saksi ahli untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog.
"Ini kan masih penyelidikan ya, hanya klarifikasi, harapannya datang, kalau tidak datang tetap SOP setelah penyelidikan kita gelar, nanti kita simpulkan apakah perkara nya bisa naik sidik atau nggak," kata Patoppoi.
Baca Juga: Wujud Peduli Paslon dan Timses Cegah Covid Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Hanya 2,2 Persen
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa setempat, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas.
Pemeriksaan sebelumnya itu, telah dilakukan pada Jumat 20 November 2020 lalu. ***