Wacana Pembubaran FPI Bergulir, Begini Tanggapan Muhammadiyah

- 24 November 2020, 09:15 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami kesulitan pulang kembali ke Indonesia. Desas-desusnya sejak kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Arab Saudi pada tahun 2018.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami kesulitan pulang kembali ke Indonesia. Desas-desusnya sejak kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Arab Saudi pada tahun 2018. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

KENDALKU - Front Pembela Islam (FPI) belakangan ini menjadi perbincangan setelah Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi.

Selama sepekan, Habib Rizieq dan simpatisannya menjadi perhatian karena menimbukan kerumunan di tengah pandemi. Selain itu, baliho dan spanduk FPI juga menjadi sorotan karena tidak berizin.

Bahkan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman sampai ikut turun tangan mengatasi banyaknya baliho FPI ini karena Satpol PP kewalahan mengatasinya.

Deretan kejadian ini yang membuat Pangdam Jaya kesal dan menggulirkan pembubaran FPI.

Baca Juga: Layani Perpanjangan SIM Seluruh Indonesia Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Menanggapi isu tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir melihat dari sisi aturan yang sudah ada. Dia menyerahkan semuanya kepada negara atau pemerintah.

"Negara sudah punya konstitusi, negara sudah punya perundang-undangan, negara sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat," kata Haedar Nashir seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 24 November 2020.

Menurut Haedar, negara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap implementasi dari konstitusi, peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimilikinya.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Tito Karnavian Minta Lansia dengan Komorbid Diperlakukan Khusus

Dengan begitu, jika ditemukan berbagai tindakan yang dianggap melawan hukum seperti radikalisme, gerakan separatisme serta bentuk perlawanan terhadap hukum, maka negara memiliki kewenangan dalam melakukan upaya penindakan.

"Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajibannya," kata Haedar.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Imbau KPU Segera Lakukan Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan

Ditambahkannya, Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya memiliki tugas dalam berdakwah serta menyebarluaskan nilai keagamaan untuk diimplementasikan pada kehidupan, artinya tidak perlu dibebani dengan hal-hal yang seharusnya telah menjadi tanggung jawab negara. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah