KENDALKU - Jika ingin cepat dalam pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa sambangi SIM Keliling ini.
Sejumlah wilayah di DKI Jakarta sudah tersedia layanan SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengutip Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa 24 November 2020, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Baca Juga: Pilkada di Tengah Pendemi, Tito Karnavian Minta Lansia dengan Komorbid Diperlakukan Khusus
1. ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW 08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor, Nomor 19, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
3. Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
4. Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.