Munas MUI Akan Bahas Fatwa Halal Vaksin Covid-19

- 24 November 2020, 05:45 WIB
Logo halal.
Logo halal. //MUI/

KENDALKU – Fatwa kehalalan vaksin akan menjadi salah satu agenda pembehasan dalam Musayawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 25-27 November mendatang.

Pembahasan ini menjadi penting agar masyarakat bisa tidak ragu dan yakin bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan.

Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Abdullah Jaidi menyebut fatwa kehalalan vaksin Covid-19 akan turut dibahas sebagai topik utama dan agenda yang penting bagi MUI Pusat.

“Bagaimana kita menyikapi mengenai vaksin tersebut dan hal-hal lain yang menyangkut kepentingan dari arahan MUI pusat,” ujar Abdullah kepada awak media, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Serentak

Berkaitan dengan fatwa, yang akan dibahas memang tidak hanya soal vaksin Covid-19. Dalam Munas mendatang juga akan dikeluarkan draf-draf fatwa yang berasal dari komisi fatwa MUI untuk kemudian dibahas selama Munas.

“Pembahasan fatwa-fatwa, baik fatwa yang berkenaan dengan kondisi fatwa kontemporer ataupun masalah fatwa yang sekarang ini diharapkan umat sebagai fatwa dan penyelesaiannya,” kata dia.

Nantinya kata dia, hasil dari pembahasan fatwa dalam Munas itu akan langsung disampaikan kepada umat. “Jadi untuk masa singkat ini permasalahan umat yang kita hadapi dapat kita sikapi dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Baca Juga: Ucapan Dukungan Ke Kodam Jaya dan Polda Metro dari Karangan Bunga Sampai Ucapan Para Artis

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x