Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Tolak Rapid Tes

- 24 November 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19
Ilustrasi rapid test Covid-19 /. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

KENDALKU - Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, terdapat sanksi denda bagi masyarakat yang menolak untuk menjalani tes rapid maupun tes swab.

Oleh karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat untuk menjalankan peraturan ini demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam Perda tersebut, masyarakat yang menolak melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyebaran virus corona akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

“Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp7 juta,” ungkap Ariza ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Munas MUI Akan Bahas Fatwa Halal Vaksin Covid-19

Ariza pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat segera mengikuti tes kesehatan.

“Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes,” tuturnya.

DIberitakan sebelumnya Habib Rizieq dikabarkan akan menjalani tes usap (swab test) Covid-19 secara mandiri.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Serentak

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x