Kepala KUA Tanah Abang Abaikan Protokol Kesehatan Dibebastugaskan

- 23 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi dipecat.
Ilustrasi dipecat. /Pexels/Anna Shvets/

KENDALKU - Seorang penghulu bernama Sukana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang.

Keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Wagub DKI Bawa Pergub dan Kepgup tentang Protokol Kesehatan

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.

Penerapan protokol kesehatan sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Kamaruddin Amin mengatakan arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

Baca Juga: Pangdam Jaya Kerahkan Pasukan Jika FPI Langgar Kesepakatan Pembatalan Reuni 212

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x