Kepala KUA Tanah Abang Abaikan Protokol Kesehatan Dibebastugaskan

- 23 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi dipecat.
Ilustrasi dipecat. /Pexels/Anna Shvets/

Baca Juga: Lebih dari 900 Baliho dan Spanduk Liar Bergambar Habib Rizieq Sudah Ditertibkan

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” tandas Kamaruddin Amin.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah