Pertimbangan Penanaman Modal, Akankah UU Ciptaker Anulir RUU Minol ?

13 November 2020, 17:52 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels /

KENDALKU - Pembahasan RUU Minol diharapkan bisa melihat kepentingan nasional. Terutama sektor penanaman modal.

Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, bahwa dalam aspek perdagangan pendapatan negara dari minumal beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp5 Triliun setiap tahun.

Tak dipungkiri pula, jika angkatan kerja pada bidang tersebut juga perlu dipertimbangkan. Menurutnya nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol.

Dia lalu mengutip pasal dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) terkait terbukanya kegiatan penanaman modal.

Baca Juga: Jokowi Yakin India Bisa Jadi Mitra Strategis ASEAN di Bidang Medis dan Pemulihan Ekonomi

"Pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal," kata dia, melansir RRI Jumat 13 November 2020.

Dia menyebut, seperti pada Paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana di pasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Baca Juga: RUU Minol Antara Pelarang atau Pengaturan

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan bahwa dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional .

Mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapsitas Tekhnologi, Partisipasi modal dalam negeri serta kerja sama dengan Badan Usaha yng di tunjuk Pemerintah. 

"Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis Syamsuddin.

Kepentingan tersebut, lanjutnya, dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Baca Juga: Simpatisan Tak Patuh Protokol Kesehatan, Muhammadiyah: Harusnya Habib Rizieq Berikan Contoh

Sementara, pemerintah pusat hanya dapat dilakukan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.

"Seperti mencakup alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel," katanya.

Namun begitu, perlu diindahkan juga pada dampak buruk meminum minuman beralkohol bagi masyarakat.

"Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," katanya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler