Perhatian Bagi Yang Ngebet Jadi Kepala Desa, Mendagri Umumkan Pilkades 2020 Ditunda. Ini Jadwalnya..

12 November 2020, 20:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian. /instagram.com/@titokarnavian

KENDALKU - Salah satu gelaran pesta demokrasi di tingkat bawah yakni Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di tahun 2020 akan ditunda.

Pilkades yang semula akan digelar pada 2020 terpaksa ditunda hingga setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pertimbangan penundaan Pilkades 2020 karena pandemi Covid-19.

"Dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat," kata Mendagri, melansir Antara, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Sudah Nyaman Bekerja Bersama, Joe Biden Tunjuk Ron Klain Jadi Kepala Staf Gedung Putih

Alasannya, dalam gelaran Pilkades 2020 sampai saat ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada pilkada.

"Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," kata Tito.

Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya, Kemendagri akan mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Beda Harga PS5 di Indonesia, Singapura dan Malaysia, Mana Paling Murah ?

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades," katanya.

Tentang bagaimana waktu dan jadwal Mendagri menyerahkan kepada kepala daerah tingkat II baik walikota dan bupati.

"Dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol Covid19,” katanya.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota.

Baca Juga: Diteror Unggahan Instagram Tak Seronok, Anggota JKT48 Lapor Polisi

Untuk itu, Mendagri berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021.

Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.

Baca Juga: Habib Rizieq Berencana ke Mega Mendung Bogor Jumat 13 November, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sementara, kata dia, untuk pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler