Alasan Gatot Nurmantyo Tolak Penghargaan Bintang Mahaputera: Beri Perhatian pada TNI

11 November 2020, 12:10 WIB
Gatot Nurmantyo. /YouTube/Refly Harun

KENDALKU - Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo menolak menerima penghargaan Bintang Mahaputera oleg Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seharusnya diberikan hari ini, Rabu 11 November 2020 di Istana.

Gatot memiliki beberapa alasan mengenai ketidakhadirannya dalam acara tersebut.

Alasan Gatot Nurmantyo dituliskan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Dilansir dari RRI, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono ketidakhadiran Gatot Nurmantyo adalah hak dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Tak Datang ke Istana, Gatot Nurmantyo Tolak Penganugerahan Bintang Mahaputera dari Jokowi

"Mungkin ada beberapa isi yang beliau tidak setuju. Mungkin kondisi Covid-19, dan harus memberi perhatian pada TNI. (Isi) Di suratnya seperti itu, dan ditujukan ke Bpk Presiden. Itu hak beliau. Yang jelas negara melaksanakan tugasnya, memberikan (penghargaan) kepada para mantan menteri, mantan Panglima TNI, mantan Kapolri, mantan Kepala Staf TNI, yang memang patut diberikan," lanjut Heru.

Heru menambahkan, untuk alasan lebih rinci mengapa Gatot tidak hadir, akan disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Detailnya nanti disampaikan Pak Menko Polhukam," ucapnya.

Baca Juga: Bawa Bukti Flashdisk Pelecehan Seksual, Keponakan Prabowo Resmi Laporkan Akun Bang Djoel ke Polisi

Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputra dan Bintang Jasa, kepada para pejabat dan juga mantan pejabat negara di Kabinet Kerja 2014-2019.

Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 14 orang perwakilan penerima tanda kehormatan, kepada ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Pandemi Covid-19.

Mantan pejabat yang menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di antaranya, ada Rini Soemarno yang merupakan mantan Menteri BUMN di Kabinet Kerja, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mantan Menteri ESDM Ignatius Jonan, ada pula mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga: Sering 'Ganggu' Gubernur, PSI Disebut sebagai Partai Paling Rewel di Jakarta

Selain mereka yang dulu pernah menjabat sebagai pejabat negara, ada pula mereka yang masih menjadi pejabat negara turut pula menerima tanda jasa dan kehormatan, dikarenakan mereka sudah pernah melaksanakannya di tahun 2014 hingga 2019 dan masih berlanjut hingga saat ini. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler