Siap-siap Cek Rekening, Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Bulan Oktober

22 Oktober 2020, 12:07 WIB
Ilustasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua segera cair akhir bulan Oktober /Kabar Joglosemar/

KENDALKU - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah mengumumkan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.

Rencananya dana insentif untuk para pekerja penerima upah dibawah Rp5 juta itu akan mulai dicairkan akhir Oktober ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu progam untuk memulihkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kamu Peserta Kartu Prakerja? Ada Insentif Tambahan Lho, Begini Cara Mendapatkannya

Progam ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang.

Subsidi upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah termin pertama disalurkan untuk tahap 1-5, dilanjutkan penyaluran termin ke 2 pada akhir Oktober atau paling lambat awal November.

Sebagaiman diberitakan oleh Jurnalgarut.com dengan judul "Ternyata Ini Tahapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya" penyaluran subsidi buruh yang sudah disalurkan kepada 11.950.300 Pekerja atau setara 97.37 persen dari total penerima tahap 1 sampai tahap 5.

Baca Juga: Nama Presiden Jokowi Diabadikan Untuk Nama Jalan di Abu Dhabi, Politisi PKB Ini Beri Pujian Manis

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana gelombang 2 pada akhir Oktober ini.

“Kami targetkan temin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November,” kata Menaker Ida pada keterangan tertulis akun instagram @kemnaker Selasa, 13 Oktober 2020.

Ia menambahkan untuk penyalurannya akan dilakukan melalui proses transfer dari bank BCA, Himbara, dan bank swasta lain.

Baca Juga: Moeldoko: Pemerintah Tak Hanya Memikirkan Buruh Tapi Juga Memikirkan yang Perlu Mendapatkan Kerja

Sebanyak 2,5 juta pekerja Kemnaker telah berhasil menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap pertama.

Tahap kedua kepada 3 Juta pekerja, Tahap ketiga sebanyak 3.5 juta pekerja, selanjutnya tahap keempat telah tersalurkan sebanyak 2.65 juta pekerja dan tahap kelima sebanyak 618.588 pekerja.

Oleh sebab itu, pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Selain Jokowi, Ini Daftar Tokoh Indonesia yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Negara Lain

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Waduh, Vaksin Corona Tidak Bisa Hentikan Pandemi Kata Ahmad Yurianto

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Pilpres 2024 Golkar Targetkan Usung Airlangga Hartarto Sebagi Capres, Ini Alasannya

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Ida Fauziyah membenarkan bahwa jumlah yang tidak begitu signifikan, sehingga untuk memudahkan pelaporan ke publik.

Baca Juga: Haru, Serda Sahidi Beri Hormat ke Putranya yang Jadi Perwira, Begini Kisah Perjuangannya

Tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V dan secara total pada tahap V terdapat 618.588 penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.***
(Eko Arrohman/Jurnalgarut.com)

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Jurnal Garut

Tags

Terkini

Terpopuler