Syarat Mudik Idul Fitri 2022 Berdasarkan SE Kemenhub: Apakah Harus Melampirkan Hasil Tes PCR? Cek di Sini

7 April 2022, 14:26 WIB
Syarat Mudik Idul Fitri 2022 Berdasarkan SE Kemenhub: Apakah Harus Melampirkan Hasil Tes PCR? Cek di Sini /Pixabay.com/ Alexas_Fotos

KENDALKU - Presiden Jokowi telah memberikan pidato tentang mudik Idul Fitri 2022 dan Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran.

Di dalam syarat yang diberikan oleh Presiden Jokowi dan Kemenhub tentang syarat mudik Idul Fitri 2022, ada beberapa poin penting.

Dalam syarat yang diedarkan oleh Kemenhub juga menyebut tentang hasil tes PCR untuk mudik Idul Fitri 2022.

Berikut ini informasi lengkap tentang Surat Edaran Kemenhub terkait mudik Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mudik Lebaran Terbaru April 2022 Resmi Dari Satgas COVID -19

Baca Juga: UPDATE Persyaratan Penerbangan Terbaru Maret - April 2022, Mudik Harus Vaksin Booster!

Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.

Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:

1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

2. Orang yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum mudik atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum mudik.

3. Orang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan).

4. Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat tanpa persyaratan wajib vaksin dan tanpa menunjukkan hasil antigen atau PCR, Namun harus didampingi orang tua atau pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Itulah persyaratan mudik Idul Fitri 2022 dari Presiden Jokowi dan Kemenhub.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler