Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Mudik Lebaran, Presiden Jokowi: Diperbolehkan dengan Syarat..

- 24 Maret 2022, 20:03 WIB
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Mudik Lebaran, Presiden Jokowi: Diperbolehkan dengan Syarat..
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Mudik Lebaran, Presiden Jokowi: Diperbolehkan dengan Syarat.. /Pexels/Arif Syuhada

KENDALKU – Presiden Jokowi izinkan salat tarawih dan mudik lebaran asalkan memenuhi syarat berikut ini.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini menyampaikan pidatonya mengenai salat tarawih dan mudik lebaran Idul Fitri.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa salat tarawih dan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini [2022], diperbolehkan.

Hal tersebut menyusul dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik.

Baca Juga: Pidato Lengkap Mengenai Syarat Mudik Lebaran Saat Idul Fitri, Presiden Jokowi: Tidak Perlu Lagi Karantina

Umat muslim dapat menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadan tahun ini.

Dalam pidato Presiden Jokowi pada Rabu, 23 Maret 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik lebaran.

Untuk salat tarawih berjamaah di masjid, masyarakat wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran Idul Fitri, wajib telah mendapatkan dua kali vaksin dan satu booster.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x