KENDALKU - Syarat naik mudik lebaran terbaru April 2022 apakah harus vaksin dan rapid tes dapat Anda ketahui pada artikel berikut ini.
Bagi Anda yang mencari tahu apa saja syarat mudik terbaru 2022 setelah Presiden memperbolehkan mudik 2022 bisa Anda simak di sini.
Regulasi mudik telah diperbarui April 2022 sehubungan dengan adanya informasi perkembangan varian baru COVID-19.
Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022
Baca Juga: Pidato Lengkap Presiden Jokowi Terkait dengan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H untuk Tahun 2022
Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:
1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
2. Orang yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum mudik atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum mudik.
3. Orang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan).
Baca Juga: Stand Up Komedian Ini Ternyata Sosok di Balik Komedian Inisial M Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans