Begini Cara Mudah Urus Proses Sertifikasi Halal Indonesia, Ikuti Langkah Berikut!

21 Maret 2022, 10:20 WIB
Begini Cara Mudah Urus Proses Sertifikasi Halal Indonesia /Dok/ Kemenag

KENDALKU - Ini cara urus proses sertifikasi halal Indonesia dengan mudah.

Sertifikat halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencatuman label halal pada kemasan produk.

Namun, kini sertifikasi halal tidak lagi menjadi wewenang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Terdapat perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

Baca Juga: Logo Halal BPJPH Sudah Berlaku, Ini Biaya Sertifikasi Halal Terbaru

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Logo halal terbaru sendiri sudah berlaku secara nasional sejak Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Baca Juga: Harga Sertifikasi Halal di BPJPH 2022, Berikut Daftar Harga Pasang Label Halal, Mahal?

Pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Tidak perlu repot, begini cara mudah urus proses sertifikasi halal nasional yang ditetapkan BPJPH Kemenag.

Pendaftaran online bisa dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id

1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen:

· Data pelaku usaha

· Nama dan jenis produk

· Pengolahan produk

· Daftar produk dan bahan yang digunakan

· Dokumen dan sistem jaminan produk halal

2. BPJPH melakukan cek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal yang dilakukan selama 2 hari kerja.

3. Kemudian, LPH memeriksa dan/ atau menguji kehalalan produk dengan proses dalam jangka waktu 15 hari kerja.

4. Setelah menjalankan beberapa rangkaian tersebut dan layak mendapatkan sertifikat halal, MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal dengan proses selama 3 hari kerja

5. Proses selanjutnya yakni, menerbitkan sertifikat halal oleh BPJPH dalam waktu proses pengerjaan selama 1 hari kerja.

Pengurusan sertifikasi halal ini tidak hanya mudah untuk dilakukan oleh para pelaku usaha, tetapi dapat dilakukan dengan waktu yang singkat dalam prosesnya yakni hanya berlangsung selama 21 hari kerja.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler