Pelaku Usaha Mikro Harus Daftar BLT UMKM! Begini Cara Daftar Jadi Peneima Banpres BPUM Biar Dapat Rp1,2 Juta

14 Juni 2021, 06:00 WIB
Pelaku Usaha Mikro Harus Daftar BLT UMKM! Begini Cara Daftar Jadi Peneima Banpres BPUM Biar Dapat Rp1,2 Juta /Pixabay

KENDALKU - Pelaku usaha mikro harus mendaftar menjadi penerima BLT UMKM! hal ini demi memanfaatkan bantuan dari pemerintah sebaik mungkin.

Pasalnya BLT UMKM atau Banpres BPUM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuh syarat.

Karena itu, sebagai pelaku usaha mikro, segera daftarkan diri Anda sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM supaya bisa dapat bantuan Rp1,2 juta.

Diketahui, Kemenkop UKM telah menyalurkan dana bantuan ke 9,8 juta bagi pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Online dan Offline Supaya Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Sementara saat ini, Kemenkop UKM masih terus menerima pendaftaran BLT UMKM hingga akhir Juni mendatang demi meratakan sisa dana bantuan yang ada.

Bagi pelaku usaha mikro, segera daftarkan diri Anda menjadi penerima Banpres BPUM supaya bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah.

Namun, BLT UMKM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Banpres BPUM Cair di Rekening Anda? Cek di eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Bank BRI

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Jika KTP-mu Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha

Jika telah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa mendaftakan diri menjadi penerima BLT UMKM.

Berikut cara mendaftarakan diri sebagai penerima BLT UMKM secara offline di kantor Kemenkop UKM:

1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Pakai HP di eform.bri.co.id/bpum, BPUM 2021 Cair Rp1,2 Juta

2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.

3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.

4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 2? Simak Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta

6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.

Selain itu, pendaftaran Banpres BPUM juga bisa dilakukan secara online.

Berikut cara pendaftaran BLT UMKM secara online:

1. Buat akun terlebih dahulu menggunakan email dan password di oss.go.id

Baca Juga: Cek Rekening Anda! Jika Tak Dapat BLT UMKM, Segera Lakukan Hal ini Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

2. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

3. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

4. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.

5. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

Baca Juga: Hanya Ada 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2? Cek di Eform.bri.co.id Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

6. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

7. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

8. Selanjutnya anda data melihat rangkuman daya yang telah diisikan.

9. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB

Baca Juga: YES! BLT UMKM Tahap 2 Siap Cair 2021, Hati-hati Penyebab BPUM Rp1.2 Juta Tidak Bisa Anda Terima Berikut Ini

Apabila telah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, maka segera lakukan pengecekan di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Adapun cara cek online penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum adalah sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Tahap 2? Begini Cara Mendaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Kemenkop UKM

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT

6. Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Syarat Utama Calon Penerima BLT UMKM, ini Cara Daftar Banpres BPUM di Kemenkop UKM Bisa Dapat Rp1,2 Juta

Jika NIK KTP kamu belum terdaftar di eform.bri.co.id, segera lakukan pengecekan di banpresbpum.id untuk mengecek daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.

Apabila telah terdaftar dan nama tercatat di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, maka pelaku UMKM harus segera menuju ke bank penyalur untuk mencairkan dana.

Demikian artikel yang mengajak kepada pelaku usaha mikro utuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM supaya bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler