BLT BPUM Buat Pelaku UMKM Akan Ditransfer Lagi Tahun 2021, Kemenkop dan UKM Bocorkan Informasi Selengkapnya

8 Februari 2021, 06:05 WIB
Kemenkop dan UKM akan buka pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta tahun 2021, ini bocorannya. //FIX INDONESIA/

KENDALKU – BLT BPUM buat pelaku UMKM akan ditransfer lagi tahun 2021 ini, Kemenkop dan UKM bocorkan informasi selengkapnya, simak dalam penjelasan di artikel ini.

BLT BPUM buat pelaku UMKM akan ditransfer lagi tahun 2021 ini berdasarkan informasi yang dibagika oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.

BLT BPUM merupakan bantuan berupa hibah modal yang diberikan kepada para pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan BST Rp 300 Ribu 2021, Bawa Surat Ini ke Kantor Pos Langsung Cair!

Baca Juga: Bantuan BST Rp 300 Ribu Cair Februari, Namun Hanya Kelompok Ini Yang Dapat, Maaf!

BLT BPUM untuk pelaku UMKM cair lagi tahun 2021 sesuai penjelasan Kemenkop dan UKM

Melalui keterangan di media sosial resminya, Kemenkop dan UKM menyatakan pihaknya akan kembali mencairkan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM pada tahun 2021 ini.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses dibagikan pada tahun 2020 kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang dikeluarkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke Karyawan Lagi! Menaker Ida Sebutkan Alasan BSU Bisa Dilanjutkan Tahun 2021

Baca Juga: YES! Bantuan UMKM BPUM 2021 Lanjut, Ini Bocoran Pendaftarannya

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair, Ini Rencana Pencairan Kemnaker

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Dapat Dilanjutkan, Menaker Sebut Alasan Utamanya

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  sesuai dengan ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler